Langkah-Langkah:
- Pemohon datang ke meja layanan informasi, Bagian Humas/layanan mengisi formulir secara online/offline.
- Pemohon mengisi formulir informasi publik dengan melampirkan fotocopy KTP/SIM/Passport sesuai persyaratan.
- Petugas layanan mencatat di buku regitrasi dan memberitahukan nomor pendaftaran kepada pemohon.